Koruptor Pembangunan Bandara Muara Teweh Ini Akhirnya Diringkus

Koruptor Pembangunan Bandara Muara Teweh Ini Akhirnya Diringkus
DITANGKAP: Hadi Sugiarto (37) berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Kalteng bersama Kejagung, Senin (21/2). (IST/RADAR SAMPIT)

Selain itu, menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp 3 miliar yang telah disita dari terpidana.

Leonard mengungkapkan, koruptor tersebut diamankan di Jalan Palem Raya, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah itu diambil karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalimantan Tengah, Hadi tidak datang memenuhi panggilan.

Bacaan Lainnya

”Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi,” ujarnya. (daq/ign)



Baca Juga :  ASTAGA!!! Bupati Ini Korupsi Rokok Sampai Rp 250 Miliar

Pos terkait