Kotim Belum Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen  

pajak hiburan
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah

Kenaikan tarif pajak hiburan merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU tersebut mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Penerapan tarif pajak tersebut menjadi kewenangan daerah. (yn/yit) 

Bacaan Lainnya

 

 

 



Baca Juga :  SIAP-SIAP!!! Pemkab Kotim Siapkan 10 Ribu Paket Pasar Murah

Pos terkait