Kenaikan tarif pajak hiburan merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU tersebut mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Penerapan tarif pajak tersebut menjadi kewenangan daerah. (yn/yit)