Kotim Belum Tetapkan UMK 2022, Bakal Naik?

upah minimum kabupaten
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum mengusulkan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022.

”Kotim belum melakukan usulan penetapan UMK. Nanti kalau sudah diusulkan akan dikabari. Saat ini masih proses mengatur jadwal pelaksanaannya,” kata Gatut Setyo Utomo, Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim, Rabu (17/11).

Bacaan Lainnya

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan seluruh provinsi se-Indonesia untuk menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. Setelah UMP selesai, disusul penetapan UMK paling lambat pada 30 November 2021. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja disebutkan, tidak ada lagi penetapan upah minimum sektoral (UMS). Namun, UMS yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi jumlahnya.

Baca Juga :  Tak Mau Kalah dengan Kotim, 11 Sekolah di Kobar Raih Adiwiyata Nasional dan Adiwiyata Mandiri

Pada 2019 lalu, Pemkab Kotim menetapkan UMK sebesar Rp 2.757.300. UMK mengalami kenaikan 8,51 persen atau sebesar Rp 2.991.946 pada 2020. Pada 2021 tak ada kenaikan UMK, sehingga banyak pekerja berharap tahun 2022 mengalami kenaikan sepuluh persen dari UMK tahun sebelumnya. (hgn/ign)



Pos terkait