Kotim Bisa Dirugikan secara Fiskal Jika Aturan Ini Tak segera Dibuat

uji publik raperda
SAMBUTAN: Sekda Kotim Fajrurrahman menyampaikan sambutan pada uji publik penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, Kamis (23/2). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan rancangan perda.

Kegiatan yang diprakarsai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim. Dibuka secara resmi Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman, Kamis (23/2).

Bacaan Lainnya

Fajrurrahman dalam arahannya mengatakan, raperda tersebut sangat penting sebagai bagian strategis pemerintah, khususnya Pemkab Kotim.

”Sesuai perkembangan pembangunan, tentu banyak hal atau aturan yang harus disesuaikan. Salah satunya adalah pajak dan retribusi daerah. Semua ini harus disesuaikan dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Selain waktunya yang memang singkat, lanjutnya, penyusunan rancangan peraturan daerah juga memerlukan keseriusan, karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kotim.

Baca Juga :  NAH LHO!!! Pedagang Kue Ipau Penyebab Keracunan Massal Curiga Ada Sabotase

”Atas nama pemerintah daerah saya berharap kita semua untuk terlibat secara tim dalam menyukseskan uji publik. Diperlukan saran dan koreksi untuk penyempurnaan perda. Forum ini tidak hanya digunakan untuk sebatas datang mendengar, namun seluruh SOPD yang punya tugas pertanggungjawaban terkait pajak retribusi benar-benar serius dalam uji publik ini,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang itu mewajibkan daerah segera menyusun perda terbaru tentang pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat 5 Januari 2024.

”Jika tidak kita segerakan, tentunya dapat merugikan daerah secara fiskal, mengingat semakin lama menunda peraturan daerah, maka semakin besar pula potensi kehilangan pendapatan asli daerah,” katanya.

Fajrurrahman juga meminta legislatif Kotim agar dapat mempercepat proses pembahasan rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah. ”Kepada seluruh SOPD saya minta terus berkoordinasi dengan Bapenda selaku koordinator pendapatan daerah. Hal ini karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kotim,” ujarnya. (yn/ign)



Pos terkait