Kotim Selesaikan Pembayaran Hibah Pilkada

ilustrasi dana hibah
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyelesaikan pembayaran dana hibah untuk pemilihan kepala daerah. Total anggaran yang digelontorkan dari APBD Kotim untuk pesta demokrasi tersebut mencapai Rp50 miliar.

”Berkaitan dengan dana pilkada, pemerintah daerah sudah menyerahkan seratus persen ke KPU. Tinggal mereka yang membaginya untuk pengadaan logistik, honor, ATK, dan lainnya,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Rihel, Sabtu (19/5/2024).

Bacaan Lainnya

Penyaluran dana hibah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Rihel menuturkan, sesuai peraturan itu, pemerintah daerah harus menyalurkan dana hibah beberapa bulan sebelum pilkada. Tujuannya agar penyelenggara bisa melakukan persiapan dan tahapan pilkada dengan lancar tanpa kendala anggaran.

Baca Juga :  Wakil Kotim Melaju ke Ajang Putri Otonomi Indonesia 2023

”Jadi, sudah tidak ada utang-piutang lagi. Termasuk untuk pihak keamanan yang terlibat dalam pengamanan pilkada, semua sudah diselesaikan,” tegasnya.

Khusus untuk KPU dan Bawaslu Kotim, anggaran yang disalurkan tahun ini merupakan kelanjutan dana hibah Pemkab Kotim yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Kotim Halikinnor pada Oktober 2023 lalu.

Penyaluran dana dilakukan bertahap, yakni 40 persen pada 2023 dan 60 persen di 2024. Tahun 2023 lalu KPU Kotim menerima dana hibah Rp16 miliar, sedangkan Bawaslu Rp4 miliar untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Kemudian, sisanya Rp24 miliar dan Rp6 miliar disalurkan tahun ini untuk Pilkada 2024.

”Kami pastikan pemerintah daerah akan berupaya sebisa mungkin untuk membantu menyelesaikan kendala tersebut, sepanjang masih sesuai kewenangan kami yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya,” kata Rihel. (ang/ign)



Pos terkait