Radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang terkait kasus dugaan suap dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak bepergian ke luar negeri.
Hal ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah didalami oleh KPK.
Mereka yang dicegah merupakan Anggota DPRD dan pihak swasta yang berlaku hingga enam bulan ke depan.
“KPK menyampaikan informasi tentang larangan bepergian ke luar negeri perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Disinyalir, 21 orang itu merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Adapun, 21 orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni:
1. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (Swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M (Guru)
5. RA Wahid Ruslan (Swasta)
6. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (Swasta)
8. Hasanuddin (Swasta)
9. Ahmad Jailani (Swasta)
10. Mashudi (Swasta)
11. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)
12. Kusnadi (Ketua DPRD)
13. Sukar (Kepala Desa)
14. A Royan (Swasta)
15. Wawan Kristiawan (Swasta)
16. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. ABD. Mottolib (Swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo).