Radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur (Jatim).
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan di Jakarta, Jumat (12/7/2024), proses hukum yang dilakukan KPK merujuk surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Jumat (5/7/2024) pekan lalu.
”Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022,” terangnya.
Dari total 21 tersangka itu, Tessa menyebut empat di antaranya merupakan tersangka penerima dan 17 lainnya merupakan tersangka pemberi.
Meski belum menyebutkan satu per satu inisial para tersangka, dalam keterangannya Tessa menyebutkan bahwa tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.
Sementara seorang tersangka penerima lainnya merupakan staf penyelenggara negara. ”Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” ungkapnya.
Kasus suap dana hibah itu diusut KPK melalui OTT terhadap Sahat pada akhir Desember 2022. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dia juga dibebani uang pengganti Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tessa memastikan, pada waktu yang tepat, KPK akan mengungkap identitas para tersangka. Juga membeber peran dan tindakan melawan hukum yang disampaikan oleh belasan tersangka tersebut.
Mulai Senin (8/7/2024) sampai Jumat (12/7/2024), KPK telah melakukan serangkaian langkah dan tindakan penyidikan. Mulai penggeledahan beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar.
Juga di Madura, persisnya di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.