KPP Pratama Sampit Kenalkan Pembaruan Core Tax Administration System 

Serahkan Penghargaan untuk Wajib Pajak di Acara Tax Gathering

djp 1
TAX GATHERING : Kegiatan tax gathering yang digelar KPP Pratama Sampit di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (28/5/2024) malam. (HENY/RADARSAMPIT)

Heri juga menegaskan bahwa reformasi perpajakan mutlak untuk dilaksanakan. Karena, pajak menjadi sumber utama penerimaan negara.

Reformasi perpajakan sudah dimulai pada tahun 1983, yakni reformasi di bidang peraturan perpajakan. Selanjutnya pada tahun 2005 dicanangkan reformasi kelembagaan dan sistem adiministrasi.

Bacaan Lainnya

Dan saat ini akan dicanangkan reformasi di bidang administrasi sebagai penyempurnaan sistem administrasi yang ada, menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, serta perluasan data yang lebih valid komprehensif dan terintegrasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak jangka pendek maupun jangka panjang yang berkesinambungan.

“Reformasi perpajakan bukanlah sekadar perubahan peraturan atau kebijakan, perubahan kelembagaan dan penyempurnaan sistem administrasi. Ini adalah upaya menyeluruh untuk meningkatkan sistem perpajakan, agar lebih adil, transparan dan akuntabel yang tujuannya untuk mencapai penerimaan negara yang optimal, meningkatkan tax ratio serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelas Heri.

Baca Juga :  Kejar Target Pajak Sarang Walet di Palangkaraya

Dalam proses reformasi perpajakan, kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah daerah, instansi vertikal, sektor swasta dan segenap elemen masyarakat sangatlah penting.

“Pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN, sebagian akan disalurkan ke pemerintah daerah guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melaui transfer ke daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa,” jelasnya.

djp 2

Dalam acara Tax Gathering, KPP Pratama Sampit juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak selama tahun 2023 atas kontribusi penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.

Penghargaan itu diberikan kepada lima kategori yaitu, Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Terbaik, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Kontribusi Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Terbaik, Wajib Pajak Lokasi dengan Kontribusi Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Terbaik, Instansi Pemerintah Daerah dengan capaian Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan terbaik.



Pos terkait