Rakor diakhiri dengan kesepakatan bersama antara KPU Kobar, partai politik, dan instansi terkait untuk terus berkomunikasi demi kelancaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat tahun 2024.
Pendaftaran calon akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Pada tanggal 27-28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada 29 Agustus, pendaftaran berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Chaidir juga mengingatkan partai politik untuk mengunggah berkas persyaratan melalui aplikasi Silon dan memastikan kelengkapan berkas saat mendaftar. Proses verifikasi akan memberikan kesempatan untuk perbaikan sebelum pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada 23 September 2024. (sam/ign)