KPU Kobar Rekrut 746 Pantarlih untuk Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Proses Rekrutmen Dimulai Tanggal 13 Juni

isnawiyah
Komisioner KPU Kobar, Isnawiyah

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat akan mulai merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 13 Juni 2024 nanti. Jumlah yang dibutuhkan mencapai 746 orang.

Pantarlih dibentuk dengan tujuan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kobar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Isnawiyah menjelaskan bahwa tahapan rekrutmen pantarlih dimulai pengumuman pada 13-17 Juni 2024.

Selanjutnya penerimaan calon pantarlih pada tanggal 13-19 Juni, baru penelitian administrasi mulai tanggal 14-20 Juni dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi pada tanggal 21-23 Juni.

Terakhir pada tanggal 24 Juni proses pelantikannya dengan masa kerja hanya untuk satu bulan.

“Pantarlih ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada tahun 2024 dan setiap TPS ada petugas Pantarlih,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terbakar Tiga Hari, Puluhan Hektare Hutan di Pesisir Kumai Jadi Abu

Ratusan petugas Pantarlih ini akan ditempatkan di ratusan TPS di Kobar. Ada tujuh persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang akan mendaftar sebagai Pantarlih, diantaranya surat keterangan kesehatan atau tidak mengidap penyakit yang berat, foto kopi KTP Elektronik, daftar riwayat hidup, foto kopi ijasah, dan jika pernah menjadi anggota Partai Politik maka harus ada surat telah mengundurkan diri selama 5 tahun.

Untuk berkas pendaftaran, beber Isna, diserahkan ke PPS masing-masing yang kemudian dilanjutkan ke PPK untuk dikirim ke KPU.

Sementara itu untuk sistem pengecekan administrasi dilakukan PPS desa atau Kelurahan, jika ada lebih satu Pantarlih yang mendaftar tentunya dilihat dari sumber daya manusianya, terutama usia dari Pantarlih.

“Adapun beban kerja pencoklitan data pemilih bagi Pantarlih jika satu TPS berjumlah 401 pemilih maka ditugaskan hanya satu Pantarlih. Tapi bila lebih dari itu maka ditugaskan dua orang Pantarlih. Pantarlih harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan berkunjung langsung dari rumah ke rumah pemilih pada saat melakukan coklit untuk penelitian dan pencocokan data,” katanya.



Pos terkait