SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah selesai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap 15.160 keanggotaan dari 23 partai politik (parpol) di Kotim. Tahapan verifikasi administrasi merupakan salah satu persyaratan bagi peserta pemilu yang akan mendaftar pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 16 Agustus – 6 September 2022. Setelah itu, hasil verifikasi ditindaklanjuti parpol untuk mengecek apakah ada dugaan keanggotaan ganda atau ada yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan atau tidak. KPU telah menjadwalkan batas waktu tindak lanjut parpol yang terhitung mulai 19 Agustus – 3 September 2022.
”Setelah tahap pendaftaran peserta pemilu ke KPU RI, parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran melakukan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol di tingkat kabupaten. Proses verifikasi sudah selesai kami laksanakan di tingkat KPU Kotim. saat ini kami sedang menunggu tindak lanjut dari parpol,” ujarnya.
Sebanyak 23 parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran, di antaranya Perindo, Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa. Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan, dan Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Demokrat Indonesia Perjuangan, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Amanat Nasional.
”Sesuai data parpol tahun 2019, ada 16 parpol termasuk Partai Berkarya. Dari 23 parpol, ada 8 parpol baru dan 15 partai lama. Partai Berkarya tidak termasuk pada pendaftaran Pemilu 2024,” ujarnya.
KPU Kotim akan mengecek satu per satu apakah ada data keanggotaan yang belum memenuhi syarat atau tidak. Maka dari itu, pihaknya meminta parpol untuk aktif mengecek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).