KPU Pastikan Ubah Aturan Pencalonan, Putusan MK Putus Dominasi Partai Besar

ilustrasi pilkada
Ilustrasi Pilkada

JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma ambang batas pencalonan dan menegaskan tafsir syarat usia. Tindak lanjut itu dilakukan melalui perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.

Untuk detailnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan akan lebih dulu melakukan kajian terhadap draf putusan MK. Diakuinya, pihaknya belum menelisik secara detail.

Bacaan Lainnya

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK. Untuk memahami secara utuh persyaratan pencalonan kepala daerah yang konstitusional,” ujarnya di Jakarta Convention Center, tadi malam.

Selain itu, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah dan Komisi II DPR RI. Sebagaimana ketentuan, perubahan harus melalui rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang. “Segera kami akan bersurat resmi,” imbuhnya.

Sembari menunggu proses tersebut, Afif juga menerangkan KPU segera mensosialisasikannya kepada partai politik. Harapannya, Partai sudah memahami terkait potensi perubahan syarat pencalonan tersebut.

Baca Juga :  Legislator Protes Jatah Kursi Dikurangi, Dinilai Rugikan Dapil III Kotim

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU bertindak independen dalam menindaklanjuti putusan MK. Jangan sampai, KPU melakukan manuver untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak yang tidak menghendaki substansi putusan MK.

“Kami mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” ujarnya.

Dalam pencermatan perludem, amar putusan MK sudah sangat jelas dan terang. Sehingga harus segera di tindaklanjuti dengan perubahan PKPU Pencalonan.

Sementara itu, Selasa (20/8/2024) Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jakarta. Pada kesempatan itu, Jokowi mengingatkan ada beberapa masalah yang berulang pada saat pemilihan umum. Selain itu dia juga menjanjikan kenaikan tunjangan insentif bagi petugas KPU.



Pos terkait