KPU Pastikan Ubah Aturan Pencalonan, Putusan MK Putus Dominasi Partai Besar

ilustrasi pilkada
Ilustrasi Pilkada

Praktik calon tunggal ataupun koalisi gemuk, lanjut Titi, sangat berisiko bagi kehidupan daerah ke depannya. Sebab, dengan dukungan yang dimonopoli, jalannya pemerintahan daerah berpotensi diktator.

Mengingat lemahnya akan fungsi dan peran kontrol dari partai politik lain yang mestinya menjadi oposisi di parlemen. “Juga bisa melemahkan efektivitas parlemen kita,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Titi juga mengingatkan, putusan MK wajib berlaku di pilkada serentak 2024. Sebab, MK tidak mengatur soal syarat pengecualian baru bisa berlaku di 2029. Karakteristik putusan kemarin, sama dengan putusan 90 tahun 2023 tentang syarat usia presiden/wakil presiden yang menjadi tiket bagi Gibran Rakabuming Raka.

“Apalagi pendaftaran calon kan baru akan dilakukan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Jadi waktunya masih sangat memadai untuk dilakukan penyesuaian,” kata dia.

KPU, lanjutnya, harus menindaklanjuti putusan ini dengan segera. Jangan sampai hak konstitusional partai politik menjadi tercederai akibat tidak dilaksanakannya putusan ini.

Baca Juga :  Muhammad Aswin Siap Bersaing di Pilkada Seruyan

Apresiasi senada disampaikan PP Muhammadiyah. Sekretaris Umum Abdul Mu’ti mengapresiasi keberanian MK dalam mengambil keputusan tegas. Dia meyakini, keputusan itu akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

“Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan semua pihak untuk patuh dan tunduk. Sebab keputusan MK bersifat final dan mengikat kepada semua pihak. Mu’ti juga berharap, putusan ini dimanfaatkan partai agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat.

“Untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya,” kata dia. (far/lyn)



Pos terkait