KPU Sukamara Tetapkan DPS Sebanyak 45.384 Jiwa

DPS Sukamara
PLENO: Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir saat menyerahkan surat keputusan hasil pleno penetapan DPS.

SUKAMARA, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dam Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2024 sebanyak 45.384 pemilih. Jumlah itu diperoleh dari rapat pleno bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) lima kecamatan dan dihadiri sejumlah instansi terkait lainnya di aula Bappeda Sukamara, Minggu (11/8/2024).

“Rapat pleno ini merupakan rangkaian dari rapat pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK dan merupakan lanjutan dari pleno tingkat desa dan kelurahan berdasarkan data hasil dari coklit yang dilakukan petugas Pantarlih masing-masing,” jelas Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, rapat pleno yang dilaksanakan mengambil jadwal terakhir dari rentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, karena masih menyelesaikan data ganda dalam aplikasi Sidalih. Pihaknya ingin memastikan data pemilih valid dan selesai tanpa masalah sebelum rapat pleno tingkat provinsi.

Baca Juga :  Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sukamara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Sementara itu Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sukamara Edi Susanto menjelaskan bahwa dalam pleno tersebut, ketua PPK memaparkan data hasil pleno kecamatan masing-masing. Jika ada data yang mengalami perubahan setelah pleno di kecamatan, maka anggota PPK divisi data dan informasi akan menjelaskan kepada peserta rapat pleno.

“Jadi setiap pembahasan data pemilih hasil pemutakhiran satu kecamatan selesai disampaikan dan tidak ada lagi tanggapan dari peserta dan Bawaslu maka langsung disahkan oleh pimpinan rapat. Alhamdulillah rapat pleno berjalan tertib dan lancar,” tandasnya.

Dalam pleno itu juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Sukamara, Staf ahli dari Setda Sukamara, pihak Polres Sukamara, Kejari, koramil, Badan Pusat Statistik, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara, serta undangan lainnya. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 98 TPS reguler dan satu TPS khusus.

“Berita acara pleno dan salinan keputusan juga diberikan kepada kepada Bawaslu Sukamara dan Forkopimda,” tandasnya. (fzr/yit)



Pos terkait