Kuasa Hukum: Harusnya Sebelas Kades yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Katingan

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Hernadie, mantan Camat Katingan Hulu, Parlin Hutabarat menyatakan, perkara dugaan korupsi pembuatan jalan antardesa dari Senamang menuju Kiham Batang di Kabupaten Katingan harusnya menjerat kepala desa. Pasalnya, kades yang berwenang  terhadap keuangan desa.

”Harusnya kepala desa yang jadi tersangka kalau itu dinilai bermasalah, karena yang berwenang atas keuangan desa ya kepala desa,” ujar Parlin, usai sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (2/12).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang merupakan bagian dari pokok perkara. ”Kita lihat putusan minggu depan. Putusan sela terhadap eksepsi kami,” ujarnya.

Dia menambahkan, menurut tanggapan jaksa, surat dakwaan sudah tepat. Akan tetapi, dari bedah kasus yang dilakukan pihaknya, kliennya tidak mengakibatkan kerugian negara. ”Karena riwayat pembayaran yang terjadi itu adalah kepala desa yang membayar, bukan terdakwa yang membayar,” jelas Parlin.

Baca Juga :  AWAS!!! Lirikan, Kerlingan, dan Siulan Bisa Dipidanakan

Menurut Parlin, perkara yang dihadapi kliennya masih ada kaitannya dengan perkara perdata yang diajukan pihak kontraktor kepada kepala desa. ”Dari situ persoalannya bukan terdakwa yang harusnya disidang. Akan tetapi, kalau ini dinyatakan bermasalah, kepala desa juga seharusnya menjadi tersangka,” tegasnya.

Mengenai bantahan jaksa bahwa tidak ada kriminalisasi, menurut Parlin, hal itu tanggapan jaksa. ”Cuma persoalannya, kita lagi-lagi mengutip bahwa perbuatan terdakwa selaku camat, tidak ada kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya lagi.

Parlin berharap Majelis Hakim jeli melihat perkara yang berawal dari pembuatan jalan dari Senamang menuju Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. ”Harapan kami, eksepsi menjadi bahan pertimbangan hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan tidak bisa diterima atau dilanjutkan. Kalau eksepsi diterima secara hukum, maka surat dakwaan batal,” ujar Parlin.

Sebelumnya, JPU Kejati Kalteng dalam sidang mengatakan, dakwaan terhadap Hernadie sudah tepat. Dia membantah semua eksepsi terdakwa Hernadie. Tudingan adanya kriminalisasi dinilai hanya pendapat subjektif penasihat hukum terdakwa.



Pos terkait