Kuasa Hukum Tersangka Dana Hibah KONI Kotim Berganti Setelah Praperadilan Ditolak

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim Ahyar Umar dan Bani Purwoko, dipastikan bakal berganti kuasa hukum dalam menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengacara yang mendampingi saat praperadilan menyebut, kedua belah pihak telah mencabut kuasa pendampingan.

Mahdianur, kuasa hukum Ahyar saat praperadilan mengatakan, pihaknya kecewa atas putusan hakim yang tak mengabulkan gugatan praperadilan. Padahal, pihaknya sempat bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri agar pelimpahan perkara tersebut bisa ditunda, karena masih dalam uji kebenaran formil melalui prapradilan.

Bacaan Lainnya

Mahdianur juga menyebut, pengajuan praperadilan itu sempat tertunda karena keinginan kliennya. ”Sebenarnya, jika cepat dilakukan praperadilan, bisa saja keputusan berbeda. Klien kami sebelumnya selalu menunda pra, akhirnya pelimpahan. Makanya gugur. Perjuangan untuk menguji formilnya tidak bisa, karena sudah pelimpahan. Kami pun tidak bisa menyalahkan siapa-siapa,” jelasnya, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga :  Di Pilkada Kalteng, Elektabilitas Agustiar-Edy Pratowo Masih Teratas

Meski kecewa, dia mengaku tetap profesional dan menghormati keputusan hakim atas kasus tersebut. ”Kami juga mencabut kuasa dari Ahyar lantaran ketidaksepahaman, sehingga nantinya saat pengadilan bukan kami lagi yang mendampingi dan melakukan pembelaan,” jelasnya.

Mahdianor menambahkan, pencabutan kuasa itu karena ketidaksepahaman dalam langkah hukum. ”Intinya, Ahyar juga mencabut kuasa dan tidak sepaham lagi. Tetapi, kami menekankan masih ada hak dan kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya. (daq/ign)



Pos terkait