”Itu setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Makanya setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh plastik klip yang berisi sabu seberat 215 gram,” katanya.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, lanjutnya, sabu tersebut akan diedarkan di Sampit. Seluruh pelaku telah diamankan di Kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Kami tidak akan berhenti dan terus berperang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh Bumi tambun Bungai. Semuanya kami kenakan pasal terberat dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah,” tegasnya. (daq/ign)