“Dengan adanya poli kesehatan kerja yang ditangani langsung oleh kedokteran okupasi dapat meningkatkan derajat kesehatan bagi para tenaga kerja, menurunkan angka penyakit akibat kerja atau mencegah cidera akibat pekerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dr Iman menjelaskan pelayanan di Klinik Kesehatan Kerja merupakan pelayanan yang khusus diberikan kepada para komunitas pekerja baik PNS maupun karyawan perusahaan/swasta bahkan masyarakat umum yang tujuannya untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan yang timbul berkaitan dengan pekerjaan. Pelayanan Medical Check Up (MCU) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Klinik Kesehatan Kerja sebagai tolak ukur dalam melakukan analisa terhadap kesehatan pasien.
“Data pasien di Klinik Kesehatan Kerja itu sebagian besar merupakan pasien dari perusahaan, CPNS, instansi yang secara kolektif mengajukan permohonan medical check up di rumah sakit,” ujarnya.
Lebih lanjut, dr Iman mengatakan medical check up penting dilakukan minimal setiap 6 bulan sekali sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini yang kemungkinan muncul penyakit yang disebabkan akibat kerja.
Layanan medical check up, ditanggung oleh setiap perusahaan atau instansi. RSUD dr Murjani mengenakan tarif standar dikisaran Rp 600-800 ribu dan layanan pemeriksaan kesehatan paket lengkap untuk pekerja yang berisiko tinggi atau berusia 40 tahun keatas dikenakan tarif hingga Rp 1,2 juta.
“Layanan Medical Check Up tidak ditanggung BPJS Kesehatan, karena pasien diperiksa dalam kondisi sehat, sehingga yang menanggung adalah perusahaan atau instansi dan biasanya dilakukan secara kolektif. Rumah sakit memberikan pelayanan MCU tanpa batas maksimal, semua dilayani. Dalam sehari 30 pasien, apabila pasien lebih dari itu maka akan kami jadwalkan ke hari berikutnya sampai semua pasien terlayani,” tandasnya. (hgn)