Kunjungi PPP Tegalsari, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Semua Pekerja Berhak Dapat Perlindungan

bpjs ketenagakerjaan 3
Dalam kunjungannya ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat menyerahkan manfaat senilai Rp70 juta kepada ahli waris dari seorang nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ketika melaut.

Radarsampit.com – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan menyambangi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari untuk menyapa dan berinteraksi langsung dengan para pekerja yang sedang beraktivitas.

Hal ini dilakukan sekaligus untuk sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pekerja informal.

Bacaan Lainnya

Saat berdialog dengan nelayan dan pedagang, Anggoro menjelaskan bahwa seluruh warga negara termasuk pekerja secara konstitusi berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar terlindung dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Sebab risiko-risiko tersebut pada akhirnya dapat berimbas pada perekonomian para pekerja dan keluarga.

“Ini merupakan cara kami untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja informal terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebab profesi yang mereka jalani sangat rentan akan risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian yang bisa terjadi kapan dan di mana saja,” ujar Anggoro.

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah Indonesia

Menurut data, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 17.179 atau sekitar 74,5 persen dari keseluruhan nelayan dan pedagang yang terdaftar di PPP Tegalsari. Tentu dengan semakin banyak pekerja yang teredukasi dan dorongan dari pemerintah daerah setempat, angka tersebut diharapkan dapat terus meningkat.

Sejalan dengan itu untuk mewujudkan universal worker coverage di wilayahnya, sejak tahun lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal telah meluncurkan program yang diberi nama Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan atau disingkat Mas Dedi Memang Jantan. Program tersebut mewajibkan setiap ASN memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1 orang pekerja rentan selama 6 bulan.

“Endingnya kita harapkan mereka masing-masing punya kesadaran untuk melindungi diri mereka sendiri, karena pekerjaan apapun punya risiko untuk mengalami kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal dunia,” ucapnya.



Pos terkait