PULANG PISAU, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis. Pelaku berinisial AZ berusia 23 tahun, diamankan setelah Reskrim Polres Pulpis berkoordinasi dengan personel Pos Lantas Taruna Jaya.
Kapolres Pulpis Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan pihaknya mengamankan pelaku curanmor warga Sei Pitung, Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat.
“Kami mengamankan pelaku pada pukul 11.00 WIB, Rabu (25/10), saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik dan langsung dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya,” kata Daspin kepada Radar Sampit.
Daspin menjelaskan, kejadian berawal Rabu (25/10) sekira pukul 07.00 WIB, pelaku AZ mengambil motor korban yang sedang diparkir, tidak berselang lama, korban mengetahui motornya sudah tidak ada lagi di lokasi hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulpis.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Pulpis langsung lakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam atau sekitar lima jam setelah kejadin, pelaku berhasil ditangkap. “ Dari tangan pelaku diamankan bukti berupa satu unit sepeda motor merek Jupiter Z1, nopol KH 4332 JJ, dua handphone,” sebut Daspin.
Daspin menegaskan, dalam perkara ini, pelaku AZ dikenakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara diatas empat tahun,” tegasnya. (der/fm)