Kurang SDM, DPKH Kobar Kewalahan Awasi Pemotongan Hewan Kurban

penyembelihan hewan kurban
POTONG KURBAN: Suasana pemotongan hewan qurban di RPA Barokah, Jalan Ahmad Yani, Pelingkau, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin  (11/3). (istimewa/radar pangkalan bun)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Dinas Peternakan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengaku kewalahan mengawasi seluruh pemotongan hewan kurban di kabupaten setempat.

Terlebih pemotongan hewan kurban yang dilakukan secara mandiri oleh warga di lingkungan mereka masing-masing, tidak seluruh hewan qurban yang dipotong tersebut ditangani oleh takmir masjid yang sebelumnya telah mendapat pembekalan terkait dengan hewan ternak sapi dan kambing yang bergejala PMK.

Medik Veteriner Muda, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kotawaringin Barat drh. GM Sofyannoor mengakui bahwa keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), sejak awal pihaknya tidak mampu mengawasi seluruh pemotongan pada Iduladha 1443 Hijriah.

Ditegaskannya yang menjadi fokus pengawasan adalah lokasi pemotongan yang sudah terdaftar di DPKH dan disesuaikan dengan kemampuan jangkauan (coverage) petugas.

“Ini saja kami kewalahan, bahkan satu petugas rata-rata mengawasi 4 sampai 5 lokasi, intinya kami kekurangan SDM petugas,” ungkapnya, Selasa (12/7).

Perlu diketahui bahwa petugas yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan pemotongan tidak semua dari dinas PKH, tetapi juga melibatkan PPL karena terbatasnya SDM yang dimiliki oleh DPKH.

Baca Juga :  Kotim Terbaik Ketiga Anugerah Layanan Investasi 2023

Saat ditanyakan dengan keterbatasan yang dimiliki untuk pengawasan pemotongan hewan, artinya besar kemungkinan terdapat aktivitas pemotongan yang lepas dari pengawasan dan ada potensi bahwa sapi bergejala PMK ada yang terpotong.

Pihaknya menegaskan bahwa khusus untuk sapi kurban, semua sudah mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 bahwa sapi yang bergejala PMK tapi masuk kategori ringan, masih sah sebagai hewan kurban.

Terlebih, PMK bukan termasuk penyakit zoonosis, artinya tidak menular ke manusia, dan daging kurban aman selama daging dimasak dengan matang.

“Jadi, di lapangan sudah kami sampaikan kepada takmir masjid, bahwa jika menemukan sapi kurban bergejala, selama gejala ringan, maka Fatwa MUI jelas hewan tersebut sah dan bisa dijadikan hewan kurban,” tandasnya.



Pos terkait