Kurir Dua Ons Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara

kurir sabu wanita
SIDANG: Dua terdakwa peredaran narkoba jenis sabu yakni Gina Andriana (42) dan Tuti Susilawati (40) saat menjalani sidang tuntutan. (Istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau tuntut dua terdakwa kurir sabu yakni Gina Andriana (42) dan Tuti Susilawati (40) dengan pidana penjara masing-masing selama selama 9 tahun.

Selain itu mereka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 1 tahun penjara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” beber JPU Taufan Afandi, Rabu (15/3/2023).

Kedua wanita ini mengaku membawa sabu dari Pontianak yang disembunyikan dalam kaus kaki bayi untuk mengelabui petugas.

Meski baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun terdakwa Gina merupakan residivis yang pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun karena perkara yang sama.

Baca Juga :  Menimba llmu dari Keluarga Mbah Halimah

“Mereka mengaku jadi kurir baru pertama kali. Dan aktif sebagai pengguna atau penyabu sejak tiga bulan lalu,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko.

Mereka mengaku terpaksa menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi. Mereka dijanjikan upah sekitar Rp 10 juta per orang, namun belum diterima.

Pengungkapan itu terjadi saat Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan roda empat melintasi Jalan Trans Kalimantan yang dicurigai mengangkut narkotika jenis sabu pada Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kemudian saat polisi melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Kelurahan Nanga Bulik sekitar Pukul 05.50 WIB, mereka melihat ada kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla melintas dan mereka berhentikan,” tuturnya.

Saat diinterogasi, kedua orang dalam mobil menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Sehingga anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan hingga akhirnya ditemukan 2 bungkusan yang tersimpan dalam saku jok penumpang sebelah kiri sopir.



Pos terkait