Kurir Sabu 50 Kg Ditangkap karena Ada Razia Polisi, Minta Keringanan saat Dituntut Hukuman Mati

sabu
ilustrasi peredaran narkoba/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kurir sabu 50 kilogram (kg) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (15/04/2025).

Sebelum lebaran, jaksa telah menuntutnya dengan pidana mati. Dan kali ini terdakwa Warso (33) menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Dalam pledoinya, Warso meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya yang melanggar hukum. Ia juga minta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Saya mohon berikan saya kesempatan agar saya bisa meneruskan bakti saya kepada kedua orang tua, terutama kepada ibu yang saat ini masih terbaring sakit,” ucap Warso dengan raut wajah memelas.

Ia mengaku sedang berjuang untuk kesembuhan ibunya serta menghidupi istri dan kelima anaknya yang masih kecil.  Dia sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Kotim Temukan Cacing Hati di Organ Tubuh Sapi

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Deji Setiapermana saat jumpa pers  mengatakan bahwa pihaknya telah menuntut terdakwa Warso dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam persidangan kami telah menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegas Deji.

Barang bukti sabu telah dirampas dan dimusnahkan. Sedangkan barbuk lain seperti mobil, handphone dan uang tunai dirampas untuk negara.

Saat ditanya wartawan terkait hal yang memberatkan hingga membuat terdakwa dituntut dengan tuntutan terberat, Deji menjelaskan bahwa terdakwa secara sadar saat menerima pekerjaan mengetahui bahwa barang yang akan dibawa adalah sabu dan ini adalah pengiriman yang ketiga karena yang pertama dan kedua berhasil dan mendapatkan upah besar.

“Kemudian barang bukti yang fantastis seberat 50 kg lebih. Jika tersebar ada ribuan orang yang terkena dampaknya. Selama persidangan  terdakwa juga berbelit-belit. Awalnya bahkan tidak mengakui, namun faktanya sudah 3 kali. Sempat tidak mengakui dan  menolak BAP. Namun akhirnya mengakui kebenaran isi BAP, ” bebernya.



Pos terkait