Pada pengiriman kedua, terdakwa membawa mobil Chevrolet warna putih. Namun kali ini sabu disimpan dalam karung di bagasi belakang. Dan setelah berhasil, selain biaya akomodasi, ia juga mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta.
Pada pengiriman ketiga, terdakwa kembali berangkat ke Pontianak pada tanggal 5 Oktober 2024. Kali ini ia disiapkan mobil Calya warna silver metalik di garasi depan lobi hotel.
Dan didalam mobil telah ada sejumlah jeriken yang diduga berisi sabu untuk dibawa ke Banjarmasin.
Namun pada tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM.04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, saat anggota Satlantas Polres Lamandau sedang melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas, terdakwa terciduk razia.
Salah satu anggota melihat di dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa terdapat 5 buah jeriken.
“Saat ditanya isinya, terdakwa menjawab berisi minyak. Namun anggota mencurigainya dan setelah diperiksa ternyata berisi bungkusan hitam,” bebernya.
Anggota Satlantas kemudian menghubungi Satnarkoba, untuk merlakukan penggeledahan dan didapati di dalam jeriken tersebut 47 paket sabu dengan berat total 50.658 gram. (mex/fm)