Kurir Sabu Ini Dibayar Rp 300 Juta, Belum Menikmati Tapi Ditangkap Polisi

sidang sabu lamandau
engadilan Negeri Nanga Bulik memulai sidang perdana terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram. Kedua terdakwa tersebut adalah Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), yang mengikuti sidang secara daring dari tahanan Polres Lamandau.

Setelah itu, keduanya meninggalkan hotel dan mulai perjalanan menuju Banjarmasin. Terdakwa Humaidi mengendarai mobil Toyota Innova, sementara Yuliansyah mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda PCX.

Namun, usaha mereka untuk menyelundupkan sabu dalam jumlah besar tersebut berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau. Pada Sabtu sore, kendaraan mereka dihentikan di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 5, Nanga Bulik, Lamandau, sekitar pukul 17.09 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 33 paket besar sabu yang disembunyikan di berbagai bagian mobil, termasuk di dalam speaker, boks bagasi, dasbor, pintu mobil, dan ban serep.

Total berat sabu yang ditemukan adalah 33,642.98 gram, di mana sebagian besar telah dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.

Berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, kristal yang ditemukan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika Golongan I.

Baca Juga :  Bikin Bahaya! Banyak Pelajar Pakai Sepeda Listrik tanpa Helm

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mex/sla)



Pos terkait