Kurir Sabu Lamandau Divonis 5,5 Tahun Penjara 

vonis sabu
VONIS : Terdakwa narkotika, Decky Setyawan diganjar hukuman 5,5 tahun penjara karena menjadi kurir sabu-sabu. (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)  

NANGA BULIK, radarsampit.com – Decky Setyawan (22) dihukum 5,5 tahun penjara karena membawa kurang lebih 1 gram sabu. Decky juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara atas kejahatannya.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Lamandau, Selasa (12/9). Majelis hakim menyatakan Decky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

Bacaan Lainnya

“Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, JPU menuntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ucap Humas PN Nanga Bulik,  Ade Andiko.

Diketahui, terdakwa mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena sangat memerlukan biaya untuk pengobatan orangtuanya.

“Terdakwa  bukanlah sebagai pengguna dan pecandu Narkoba, terdakwa membawa Narkotika belumlah sebagai kurir profesional, hanya  merupakan perbuatan coba-coba, dan sabu yang dibawa tidak sampai 1 gram,” ungkap Tonny Pandiangan, kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga :  Tambah Pasukan Pengaman Jelang Putusan Sengketa Pilkada Lamandau

Decky  ditangkap pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 20. 30 WIB  di daerah komplek BTN Griya Bukit Hibul Permai RT 13  Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.

Saat itu dia mengendarai sepeda motor hendak mengantarkan sabu kepada Joko. Setiap pengantaran sabu, ia menerima upah Rp 500 ribu, sabu tersebut berasal dari Mukti asal Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. (mex/fm)

 



Pos terkait