Kasus lainnya ayah berinisial R (45) di Kecamatan Baamang yang dilaporkan mencabuli anak tirinya sebanyak tujuh kali. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku pada November lalu. Sang ayah menghubungi korbannya melalui pesan WhatsApp dan mengancam tidak akan membiayai korban sekolah jika tidak menuruti permintaannya.
Menurut Forisni, perlu komitmen dan kerja sama antarstakeholder terkait mencegah kejadian itu tak terus terulang dengan cara penegakan hukum secara tegas, pemberian edukasi kepada semua lapisan masyarakat agar berperan aktif, dan gencar melakukan sosialisasi terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sampai pelosok desa.
”Tiga hal ini menjadi kunci penting memerangi predator seksual. Sebagai penegak hukum jangan hanya menunggu laporan dari korban. Sebenarnya pelaku tetap bisa dipidana sesuai UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah diberlakukan 9 Mei 2022. Sekarang tinggal keberanian penegak hukum di Kotim mengambil tindakan hukum terhadap pelaku. Kalau menunggu laporan baru bertindak, pelaku bisa saja mengulangi perbuatannya, sementara korban dirugikan dan bisa saja merusak kestabilan mental dan psikologisnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Kotim Endra Rosana mendesak Pemkab Kotim serius menekan kasus kejahatan maupun kekerasan seksual. Apalagi belakangan ini kembali terjadi kejahatan seksual yang membuktikan predator seksual tetap ada dan wajib diwaspadai.
”Melihat kejadian akhir-akhir ini, hendaknya pemerintah serius, karena ini menyangkut generasi muda ke depan yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan nantinya,” katanya.
Menurut Endra, pemerintah harus melek dalam urusan perubahan perilaku, jangan hanya terprogram pada pembangunan fisik. Perubahan perilaku dapat ditingkatkan dengan gerakan masif agar sadar terhadap perilaku seksual yang menyimpang.
”Usul konkret kami, pemerintah perlu menggandeng semua elemen terkait. Dinas terkait yang membidangi juga perlu inovasi dalam program, jangan hanya seremoni saja,” tegasnya.