Laboratorium DLH Resmi Penuhi Standar, Pemkab Katingan Wajibkan Pelaku Usaha Uji Lingkungan

laboratorium
LABORATORIUM: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yobie Sandra menjelaskan terkait laboratorium pengujian lingkungan milik DLH yang telah memenuhi standar, Jumat (11/8/2023).

KASONGAN, radarsampit.com – Kabupaten Katingan menjadi salah satu daerah di Kalimantan Tengah yang bisa melakukan uji standar lingkungan. Hal itu setelah laboratorium untuk menguji standar lingkungan tersebut telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

”Karena dua syarat itu sudah terpenuhi, maka laboratorium pengujian lingkungan ini dapat memberikan pelayanan kepasa publik, termasuk pemegang izin usaha,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Katingan Yobie Sandra, pekan lalu.

Di Kalteng, lanjutnya, hanya dua kabupaten yang sekarang bisa memberikan pelayanan pengujian, yakni Katingan dan Barito Utara.

”Untuk Barito Utara masih di bawah 10 parameter saja yang bisa dilakukan pengujian, sedangkan di Katingan bisa melakukan pengujian sebanyak 106 parameter, sehingga cukup memadai dalam pengujian,” katanya.

Yobie menegaskan, semua pelaku usaha wajib melakukan pengujian terkait kondisi lingkungan. Terutama pertambangan, perkebunan sawit, apotek, pengisian air minum, dan rumah sakit.

”Di dalam itu kan ada pengujian amdal, seperti baku mutu tanah, air, dan udara. Saya harap ini bisa disosialisasikan kepada pemegang izin usaha agar melakukan pengujian secara periodik,” katanya.

Baca Juga :  Lantai Kamar Terbakar, Rumah Nyaris Ludes

Dia menambahkan, para pemegang izin usaha wajib membayar retribusi ketika melakukan pengujian di Laboritorium DLH Katingan.

”Pengujian itu sangat penting dilakukan, karena para pelaku usaha sejumlah sektor terus melaporkan uji lingkungan kepada kementerian. Terutama perusahaan yang mencemari lingkungan,” katanya.

Yobie menjelaskan, apabila perusahaan mencemari lingkungan, tidak bisa dilakukan hanya melalui pernyataan saja. Namun, harus melalui dokumen hasil pengujiian yang diakui dari laboratorium yang sudah terakreditasi dan teregistrasi yang memberikan kondisi lingkungan yang aman.

”Termasuk kondisi baku mutu tanah, air, dan udara, tidak boleh lebih, sehingga laporan itu diminta kementerian terhadap perusahaan tambang dan perkebunan dan lainnya,” katanya. (sos/ign)  



Pos terkait