SAMPIT,radarsampit.com– AT (41) dan istrinya RA (44) tak berkutik saat dibekuk polisi, lantaran terlibat bisnis terlarang, mengedarkan sabu-sabu.
Pasangan suami istri ini ditangkap di rumah mereka di Jalan DI Panjaitan, Gang Hidup Jawara, Sampit, Kotawaringi Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (30/11) lalu.
Penangkapan berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
”Kedua pelaku kami amankan saat sedang tidur di dalam kamar,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Jumat (2/12).
Bagus menyebutkan, hasil pengeledahan, mereka menyita barang bukti 38 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 165,76 gram, timbangan digital, dua telepon genggam serta tisu. Seluruh barang bukti diakui milik pelaku.
”Keduanya mengakui hasil menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kasus ini masih kami kembangkan, terutama mencari tahu dari mana asal sabu didapat,” imbuhnya.
Bagus menegaskan, pasutri dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/fm)