Lagi, Budak Sabu Asal Puntun Diringkus

Narkoba jenis sabu
Sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, yang diamankan dari dua warga asal kawasan Puntun, Palangkaraya, baru-baru tadi. (istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Marhadi (33) dan Rizal Amrullah (28), dua warga Jalan Rindang banua, Kawasan Puntun Palangka Raya  tak lagi dapat berkutik. Kebebasannya untuk mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika sementara ini terhenti. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Moris Ismail II depan barak Pink, Selasa (14/6).

Dari keduanya diamankan dua paket dengan berat kotor kurang lebih 9,85 gram,plastis hitam,ponsel dan satu unit sepeda motor.Mereka dibekuk dalam sebuah penggerebekan tangkap tangan. Diduga keduanya sudah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menyatakan, kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti. Penangkapan tersebut lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika keduanya telah memperdagangkan narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Penjualan Minyak Goreng Diawasi Ketat

Menurutnya, sebelum berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Timnya memang sudah lama mendapatkan informasi atas gerak-gerik pelaku. Atas hl itu pihaknya sempat menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan yang berlangsung di TKP untuk beberapa waktu.

“Setelah dipastikan kebenaran informasi yang diterima, kami langsung mengepung lokasi pelaku untuk memberikan tindakan tegas. Pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti,” ujar Asep,Rabu (15/6).

Lanjutnya, dengan sejumlah barang bukti tersebut dan hingga kini masih menjalani rangkaian penyidikan dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.Dalam perkara ini para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun. Karena tertangkap tangan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” papar Asep.



Pos terkait