Lagi, Mantan Aparat Desa Dituntut Penjara

Tindak Pidana Korupsi,Anggaran Desa Bunut Lamandau
ilustrasi

Sedangkan untuk terdakwa Edi Haryono tidak membayar uang pengganti karena kerugian negara yang digunakannya telah dikembalikan. Yakni berupa uang tunai sebesar Rp. 60.000.000 yang sudah disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu. (mex/sla)



Baca Juga :  Ini Kekayaan Alam Kalteng yang Paling Banyak Keluar

Pos terkait