SAMPIT,Radarsampit.com – Dua pria uzur, Suria (52) dan Lasri (64) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim saat melakukan transaksi sabu-sabu.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Negara, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (25/8) sore.
Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah lantaran sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah setempat.
Mendapatkan informasi itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim bersama Direktorat Narkoba Polda Kalteng langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi.
”Saat di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi mendapati dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, sedang berada di dalam rumah. Anggota langsung melakukan penggerebekan dan pengeledahan,” ujar Rudia.
Hasilnya, polisi mengamankan dua orang pria usai melakukan transaksi narkoba. Barang bukti yang disita satu paket sabu siap edar dengan berat mencapai 3,16 gram.
“Selain sabu, kami juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,1 juta, dua timbangan digital, tas selempang, telepon genggam serta sejumlah barang bukti lainnya,” sebut Rudia.
Atas temuan barang bukti itu menguatkan jika kedua pria yang sudah berumur ini terbukti bersalah. Para pelaku digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Keduanya kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegas Rudia. (sir/fm)