Lahan Koperasi Plasma Sawit Disita Satgas PKH, Bisakah Kembali untuk Dikelola? Ini Jawaban Bupati Kotim  

Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Kelapa Sawit/Radar Tarakan

SAMPIT, radarsampit.com  – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor merespon sejumlah pengaduan dari berbagai pengurus koperasi plasma yang bermitra dengan perusahaan besar swasta (PBS). Banyak lahan plasma SAWIT masuk dalam areal sitaan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Akibatnya, koperasi terancam stagnan.

Halikinnor meminta pengurus koperasi untuk bersabar terlebih dahulu sembari menunggu proses perpindahan lahan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Nanti akan ada waktu untuk membicarakan lahan-lahan masyarakat ini dengan PT Agrinas. Saat ini jadwalnya  penyitaan terhadap areal yang masuk kawasna hutan.

Bacaan Lainnya

“Yang masuk Kawasan hutan kalaupun sudah  ada IUP, ada  HGU tetapi kalau dalam kawasan hutan maka itu akan disita, termasuk lahan koperasi,“ kata Halikinnor.

Berikutnya, pemerintah daerah tidak bisa bertindak. Pemkab menunggu peralihan ke PT Agrinas.

Baca Juga :  PT Indotruba Tengah Melakukan Tanam Perdana Kebun Kemitraan di Desa Sungai Hijau

”Kita yakin lahan-lahan yang milik koperasi secara riil ini akan dikembalikan  dan yang disita dan dikelola oleh negara adalah lahan-lahan PBS yang di kawasan hutan itu saja,” kata Halikinnor.

Diketahui, PT Agrinas Palma Nusantara diperkirakan akan menjadi pengelola kebun sawit yang disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).  Pada 10 Maret 2025, PT Agrinas Palma Nusantara secara resmi diumumkan pemerintah sebagai entitas baru pengelola perkebunan sawit  yang saat ini disita oleh negara.

Dirut PT Agrinas Palma Nusantara dijabat oleh Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo. Saat ini  Agrinas   sudah mengelola kelapa sawit sitaan negara milik PT Duta Palma yang hasil proses hukum Kejaksaan Agung. PT Agrinas ini juga untuk melaksanakan asta cita dari Presiden Prabowo Suboianto yakni  untuk mewujudkan kemandirian dalam swasembada pangan dan swamsembada energi di Indonesia.(ang/yit)



Pos terkait