Lahan Tugu Soekarno di Palangka Raya Disengketakan, Ahli Waris Gugat Rp231 Miliar

Tugu Soekarno
PERLIHATKAN BUKTI: Para ahli waris Dambung Djaya Angin menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah di Palangka Raya, Senin (5/8/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

Sejumlah lahan di depan Kantor Dinas PU Provinsi Kalteng, Jalan Letjen S Parman Palangka Raya, ternyata belum clear sepenuhnya. Warga Palangka Raya mengajukan gugatan terkait tanah tersebut hingga ratusan miliar rupiah.

DODI, Palangka Raya | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Kawasan yang masuk dalam sengketa yang dipersoalkan ahli waris Dambung Djaya Angin telah berdiri Monumen Tugu Soekarno, pertokoan, dan Taman Pasuk Kameloh.

Tak tanggung-tanggung, pihak yang digugat mulai dari Gubernur Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya, BPN Kalteng, BPN Palangka Raya, dan DPRD Kalteng.

Adapun pihak turut tergugat, yakni DPRD Kota Palangka Raya, Disperkimtan Kalteng, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng, Pemerintahan Kecamatan Pahandut, Kelurahan Langkai.

Kemudian, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Palangka Raya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kalteng, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Tutik Sriana, HM Riban Satia, Wardy Ambung, Jagau A Demus, CV Mayang Engineering, dan CV JO.

Baca Juga :  Hindari Lubang Jalan, Ibu Muda di Palangka Raya Tewas Mengenaskan

Kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin Imam Heri Susila mengatakan, gugatan perdata atas perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 24 Juli lalu. Adapun kerugian immaterial dan material yang jadi tuntutan sebesar Rp231 miliar. Nilai itu dihitung sejak 1957-2024.

”Gugatan dilakukan para ahli waris Dambung Djaya Angin, yang mengklaim memiliki lahan seluas delapan hektare di Jalan S Parman Palangka Raya. Luasan lahan tersebut dimulai dari bawah Jembatan Kahayan hingga tembok PLN di Jalan S Parman,” katanya.

”Meliputi beberapa bangunan yang telah dibangun pemerintah, seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno, dan deretan pertokoan di seberang Dinas PUPR Kalteng,” ujar Heri, Senin (5/8/2024).

Heri menuturkan, obyek perkara yang disengketakan berupa tanah kepemilikan tanah perwatasan (harta warisan) dengan identitas tanah ulayat hak adat. Hal itu dibuktikan dengan surat segel adat/verklaring tanah perwatasan tahun 1960.



Pos terkait