Lahan Tugu Soekarno di Palangka Raya Disengketakan, Ahli Waris Gugat Rp231 Miliar

Tugu Soekarno
PERLIHATKAN BUKTI: Para ahli waris Dambung Djaya Angin menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah di Palangka Raya, Senin (5/8/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

”Hingga 1957, Presiden RI Soekarno datang untuk pendirian Tugu Soekarno. Rumah kami hanya berjarak beberapa meter saja dari sana dan cucu langsung dari Dambung Djaya Angin melihat prosesi tersebut,” katanya.

Pihaknya sudah berulang kami mengupayakan ganti rugi kepada pemerintah, baik bertemu dengan Wali Kota saat dijabat Riban Satia. Namun, tak kunjung ada penyelesaian.

Bacaan Lainnya

Termasuk bertemu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.“”Gubernur saat itu meminta hibah tanah untuk musala. Kami berikan dengan harapan upaya kami bisa diselesaikan. Namun, sampai saat ini ternyata tidak ada penyelesaian ganti rugi,” katanya. (***/ign)



Baca Juga :  Ratusan Massa Protes Penangkapan Penambang Ilegal, Desak Dibebaskan

Pos terkait