SAMPIT, radarsampit.com – Belum lama ini, Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) kena ‘prank’ oleh salah seorang karyawan perusahaan karena membuat laporan palsu. Dalam laporannya, karyawan tersebut mengaku dibegal oleh seseorang hingga uang milik perusahaan tempatnya bekerja diembat oleh pelaku begal.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengungkapkan, membuat laporan palsu memiliki ancaman hukuman yang tidak main-main. ”Dan itu bisa dipidana,” kata Lajun saat dibincangi awak Radar Sampit di ruangannya, Jumat (11/8) siang.
Untuk itu, ia meminta kepada warga masyarakat agar tidak sesekali ataupun berani membuat laporan palsu. Sebab, pelakunya pasti akan diproses.
Sementara, belum lama ini salah satu karyawan jasa kontruksi yang berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, digiring ke Kantor Polisi.
Diketahui, karyawan swasta berinisial NR (27) ditangkap karena diduga kuat telah membuat laporan palsu tentang pembayaran pajak perusahaan di tempatnya bekerja.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 214 juta. Pelaku dilaporkan kepada pihak berwajib dan telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang pajak. (sir/fm)