Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Polisi Terancam Penjara 15 Tahun

penjara
ilustrasi penjara

Radarsampit.com – Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Polda Kalbar, Iptu Hendra Gunawan memaparkan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum polisi (AK) yang bertugas di Polres Kayong Utara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

“Kita sedang menunggu penelitian dari kejaksaan. Jika sudah lengkap, kita P21. Kalau memang masih ada petunjuk yang harus kami lengkapi, kami akan lengkapi petunjuk tersebut,” jelas Hendra di Polres Kayong Utara, Kamis (29/8/2024).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Tentu, lanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan melibatkan pihak terkait, yaitu KPAD Kayong Utara.

Sehingga, kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur ditangani dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Budak Sabu Perempuan Ini Ungkap Nama Bandarnya

“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada AK adalah Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E dan/atau Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Hendra.

Hendra menambahkan bahwa dugaan pelanggaran kode etiknya ditangani langsung oleh Polda Kalimantan Barat yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Untuk mengenai masalah kode etik yang bersangkutan, itu ditangani langsung oleh Propam. Mengenai perkembangan, langsung ditanyakan ke Propam. Kalau kami di Reskrim hanya menangani perkara pidananya saja,” timpalnya.

Sementara, sebelumnya mengenai hal ini Hendra menjelaskan menerima beberapa saksi sudah menyampaikan laporan ke Polres Kayong Utara. Diantaranya aduan dari asisten rumah tangga (ART), berusia 16 tahun.

Selanjutnya mengenai kasus dialami AK, diantaranya mengenai pelecehan anak di bawah umur, yang menjadi korban merupakan asisten rumah tangga (ART) dan anak di bawah umur, merupakan anak angkatnya sendiri.

Baca Juga :  Bugil dan Promosikan Judi Online Saat Live Streaming, Perempuan Muda Ini Dijemput Polisi

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindugan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara Rio Jiwantoro menjelaskan bentuk pelecehan dilakukan terduga pelaku dengan cara meraba tubuh korban.



Pos terkait