Lama Tak Operasi Karena Renovasi, Diskoperindag Kotim Uji Tera SPBU Jenderal Sudirman KM 3 Sampit

spbu
UJI TERA : Pegawai Diskoperindag Kotim melakukan uji tera di SPBU Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Senin (5/8/2024).

SAMPIT, radarsampit.com – Setelah setahun lebih tak beroperasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan uji tera di Stasiun Pengisian Bagan Bakar Umum (SPBU) 6474303 di Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kota Sampit.

“Uji tera ini kami lakukan atas permohonan dari salah satu pemilik saham di SPBU yang bersurat ke kami untuk dilakukan uji tera. Setelah surat itu kami terima Kamis lalu, di hari yang sama, siang itu juga kami mengecek ke lokasi untuk melakukan pengawasan sekaligus mengecek kesiapan SPBU sebelum dilakukan uji tera,” kata Zulhaidir Kepala Diskoperindag Kotim melalui Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kotim Kasiyan.

Bacaan Lainnya

Uji tera rencananya dijadwalkan Jumat (2/8/2024) siang, namun dikarena cuaca hujan tak mendukung, sehingga uji tera baru dapat terlaksana pada Senin (5/8).

Fungsional Penera Ahli Muda Diskoperindag Kotim Fitri Kuswantoro selaku penera memastikan selang dalam nozzle dispenser telah terisi dalam pelampung.

Baca Juga :  Penghapusan Pertalite Masih Dikaji sedangkan Harga BBM Nonsubsidi Dipastikan Naik

Setelah itu, pengujian dilakukan menggunakan bejana standar 20 liter yang dibawa dari Diskoperindag Kotim untuk memastikan BBM dalam setiap media uji tidak boleh melebihi 100 ml.

Setelah dipastikan sudah sesuai, motherboard dalam penjustiran disegel dengan rapi dan diberi tanda CTT inisial penera dan 24 sesuai tahun dilakukannya uji tera yaitu tahun 2024.

“Media uji yang sudah di tera diberi stiker luar untuk menjadi penanda bahwa dispenser sudah melaksanakan legalitas oleh Unit Metrologi Legal Diskoperindag Kotim,” kata Fitri Kuswantoro.

Proses uji tera berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam dimulai dari jam 08.30-10.45 WIB dengan media yang di uji berupa dispenser yang terpasang tiga unit masing-masing terdiri 2 nozzle dan dispenser untuk BBM Pertamina DEX belum bisa dilakukan uji tera karena stok dalam tangki penyimpanan kosong dan masih menunggu pendistribusian spare part.

“Uji tera ini kami lakukan untuk menjaga kebenaran dalam suatu transaksi perdagangan serta mmberikan perlindungan konsumen dan Kewajiban Pemilik UTTP (SPBU) sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang diturunkan dalam Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang UTTP yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang,” jelas Fitri.



Pos terkait