PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) melanggar aturan berjualan di kawasan yang dilarang, ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Palangka Raya, Kejaksaan dan Pengadilan, Jumat (11/11).
Pedagang yang terjaring penertiban langsung di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Camat Pahandut, Berlianto mengatakan, pihaknya sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu melaksanakan langkah persuasif. Sampai akhirnya setiap pelanggar (pedagang) dikenakan sanksi sebesar Rp50 ribu.
“Kegiatan seperti ini dilanjutkan nanti tanggal 18 November dan 9 Desember 2022. Diharapkan PKL tidak lagi berjualan di badan jalan. Mereka dikenakan Tipiring lantaran melanggar aturan dalam berjualan,” sebutnya.
Sementara, Kasat Samapta Polresta Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo menyampaikan, pihaknya mendampingi penertiban PKL. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah anggota Satpol-PP yang dipimpin Kabid PPNS Kota Palangka Raya Djoko Wibowo.
“Penertiban Pasar Besar yang diselenggarakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu,” ucap Gatoot.
Gatoot menerangkan, jika selama penertiban berlangsung tidak ada komplain dari para warga yang membuka lapak jualan di jalur hijau tersebut.
“Sesudah dibersihkan dan dirapikan, para pedagang tidak bisa berjualan lagi di sana karena disediakan relokasi yang tentunya tempatnya lebih baik dan memadai. Ini instruksi Wali Kota yang mengharapkan setiap sudut Kota Palangka Raya menjadi rapi dan bersih tidak terkecuali di seputaran Jalan Pangeran Diponegoro,” tukasnya. (daq/fm)