SUKAMARA, radarsampit.com – Sejumlah bangunan warung pedagang yang melanggar aturan dan mengganggu keindahan serta berada di atas trotoar Jalan Tjilik Riwut Sukamara dilakukan pembongkaran oleh pihak Satpol PP Sukamara.
Pembongkaran dilakukan dengan berkoordinasi dengan para pedagang dan berjalan tertib.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sukamara Ilham Massora menjelaskan pembongkaran dilakukan lantaran keberadaan warung sudah menyalahi aturan dan mengganggu keindahan dan kenyamanan.
Sebelum dibongkar, pihaknya juga sudah memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik warung dan sudah menyetujui untuk dibongkar oleh petugas Satpol PP.
“Yang dibongkar sudah disampaikan dan memang ada beberapa bangunan tidak ikut dibongkar karena sesuai permintaan dari pemilik bahwa mereka sendiri membongkar dalam tempo satu atau dua hari ini,” jelas Ilham Massora.
Menurutnya, pihak Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan terhadap bangunan ataupun lapak pedagang yang berada di trotoar jalan dan mengganggu keindahan dan kenyamanan.
Sedangkan material bangunan yang dibongkar dan masih bisa digunakan boleh diambil pemilik, namun jika tidak terpakai lagi maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi yang menangani persampahan untuk dibersihkan.
“Pemasangan spanduk atau baliho kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti KPU atau Bawaslu apakah memang sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kami siap membantu untuk menertibkannya,” tukas Ilham Massora. (fzr/yit)