Langgar Aturan Polri, Anggota Polres Kobar Ini Dipecat Pagi Tadi

polisi dipecat
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang berinisial Bripka JDW pada Jumat (30/8/2024) pagi.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang berinisial Bripka JDW pada Jumat (30/8/2024) pagi.

Bripka JDW diberhentikan dari dinas Polri setelah terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia jika melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara yang berlangsung di Lapangan Mapolres Kobar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, dan dihadiri oleh Wakapolres Kobar, Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, perwira, serta personel Polres Kobar.

Dalam upacara PTDH, foto Bripka JDW dibawa dan dihadapkan kepada Kapolres Kobar selaku Inspektur Upacara. Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Baca Juga :  Polres Kobar Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Penanggulangan Peredaran Narkoba di Desa Pasir Panjang

“Kegiatan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita,” ujar Kapolres.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menghindari perbuatan menyimpang dan tercela, serta mendorong peningkatan kedisiplinan pribadi dan kesatuan.

Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota menghindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis, sehingga dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

“Para perwira serta kepala satuan kerja (Kasatker) hendaknya menjadi teladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus-menerus. Mereka juga diharapkan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, dan menasihati anggota jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran,” imbau Kapolres. (sla)



Pos terkait