KUALA KURUN – Demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan penertiban aset daerah. Salah satunya kepada pedagang yang menunggak biaya sewa rumah toko (ruko).
”Bagi pedagang yang menunggak biaya sewanya, kami minta agar ruko itu segera dikosongkan,” ucap Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Luis Eveli, Kamis (27/1) siang.
Dijelaskannya, pengosongan ruko tersebut setelah melalui evaluasi, karena ada beberapa ruko pembayarannya menunggak, dan itu menjadi piutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Selama ini, sewa ruko menjadi salah satu dari target PAD disperindag.
”Sebelum dikosongkan, kami sudah beberapa kali turun ke lapangan memberikan teguran dan penagihan, baik itu secara lisan dan tertulis. Setelah semua upaya itu, ternyata ada beberapa pedagang yang tidak memiliki niat baik,” sesalnya.
Dalam melakukan penagihan sewa ruko, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Progresnya pun lumayan, karena sampai hari terakhir pengosongan, hanya ada tiga pedagang yang masih belum melunasi sewa ruko tersebut.
”Ketika kami mendatangi pedagang yang menyewa ruko tadi, ada dua pedagang yang sudah membayar lunas sampai Bulan Januari berjalan. Sedangkan satu pedagang harus mengosongkan, karena tidak sanggup membayar,” ujar Luis.
Dia menambahkan, upaya yang dilakukan ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan PAD, dengan memaksimalkan penagihan piutang sewa ruko yang belum terbayar.
”Selain mengosongkan ruko, kami juga melakukan penertiban terhadap pedagang yang mengisi ruko ini dengan membangun dan berjualan tidak sesuai ketentuan, serta menambah fisik bangunan diluar ketentuan,” pungkas Luis Eveli. (arm/gus)