Lantik Damang, Bupati Kotim Minta Tegakkan Hukum Adat

pelantikan damang
PELANTIKAN: Bupati Kotim melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu, Sabtu (13/5). (ISTIMEWA)

SAMPIT, radarsampit.com – Ajai Binti dilantik sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Bupati Kotim Halikinnor, Sabtu (13/5).

Bupati Kotim Halikinnor meminta kepada damang yang telah dilantik agar mempelajari tugas pokok dan fungsi damang kepala adat sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh untuk melestarikan adat istiadat dan budaya serta menegakkan hukum adat Dayak di Bumi Habaring Hurung ini,” ujar Halikinnor.

Bupati Kotim Halikinnor hadir dalam acara tersebut bersama Ketua DPRD Kotim Rinie, Sekda Kotim Fajrurrahman, Asisten II Setda Kotim Alang Ariyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Raihansyah, Camat Mentaya Hulu Oktav Pahlevi, beserta jajaran lainnya.

Halikinnor menyampaikan bahwa pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu ini merupakan hasil dari pemilihan Damang yang sempat diwarnai gugatan.  Setelah meneliti berita acara dan tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan  Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur,  pemerintah daerah wajib untuk memproses penetapan melalui surat keputusan.

Baca Juga :  BNI Peduli Bantu Pembangunan Masjid Jami Nur Qolbu

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala DPMD, Camat Mentaya Hulu, DAD Kotim, panitia pemilihan Damang Kecamatan Mentaya Hulu karena semua permasalahan dapat diselesaikan, sehingga sampai pada tahap hari pelantikan dan pengambilan sumpah janji Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu,” ungkapnya.

Halikinnor meminta Damang bertanggung jawab dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan lembaga-lembaga lainnya sesuai dengan hierarki dari lembaga adat yang ada. Damang juga diminta memberikan pelayanan dalam penyelesaian permasalahan  masyarakat yang sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku.

“Damang mempunyai peran strategis sebagai mitra pemerintah khususnya kecamatan di wilayah kedamangannya dalam hal menangani permasalahan adat istiadat di kecamatan,” sebutnya.

Selain itu, Damang juga mempunyai peran dalam pembangunan moral di masyarakat yaitu dengan menegakkan budaya dan adat istiadat dalam pembangunan daerah.



Pos terkait