PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun terus bertambah setiap tahun. Hal ini menyebabkan lapas over kapasitas sampai 300 persen.
Untuk normalnya daya tampung Lapas Kelas II B Pangkalan Bun hanya 226 orang. Namun kini jumlah penghuni jeruji besi itu telah mencapai lebih dari 3 kali lipatnya, yakni mencapai 760 orang.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja), Peni Hadi Sutrisno mengungkapkan bahwa jumlah narapidana di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun memang sudah over kapasitas. Namun tidak bisa dipungkiri, karena jumlah kasus kejahatan meningkat.
Sehingga, jumlah ini terus bertambah, seiring beberapa tahanan lain masih berproses hukum. Hal ini membuat jumlah narapidana di Lapas over kapasitas.
“Kapasitas Lapas Pangkalan Bun 226 orang, namun isi dalam lapas pada saat ini sejumlah 745 orang dan yang masih ada di rutan Polres ada 15 orang. Jadi jumlah total keseluruhan ada 760 orang,” kata Peni Hadi, Selasa (12/7).
Guna mengatasi permasalahan over kapasitas ini pihaknya telah melaksanakan program asimilasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, serta mengusulkan mutasi narapidana ke lapas yang masih tersedia.
“Mengantisipasi over kapasitas solusinya adalah pemerintah ada program asimilasi dari rumah untuk mengurangi kepadatan isi lapas sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 dan selanjutnya memutasikan sejumlah narapidana yang sementara ini juga sudah diusulkan ke kantor wilayah untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.
Ditambahkan Peni, persoalan over kapaitas ini bukan hanya terjadi di LP Pangkalan Bun namun banyak lapas di tanah air mengalami persoalan yang sama. Kendati demikian, upaya pembinaan tetap dilakukan secara maksimal.
“Persoalan over kapasitas ini memang banyak terjadi di LP yang ada di Indonesia. Namun secara profesional dan dengan berbagai sarana prasarana termasuk SDM, kita tetap upayakan pelayanan terbaik,” ucapnya. (rin/sla)