Lapor Polisi, PKB Kapuas Desak Lukman Edy Diproses Hukum

pkb
SERENTAK: DPC PKB Kapuas saat melaporkan Lukman Edy ke Polres Kapuas, Kamis (9/8/2024) lalu.

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kapuas mendesak aparat kepolisian agar segera memproses hukum mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PKB Kapuas Tommy Saputra saat melaporkan Lukman Edy ke Polres Kapuas, Kamis (8/8/2024). Lukman dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.

Bacaan Lainnya

”Kami resmi melaporkan saudara Lukman Edy secara tertulis atas informasi hoaks dan pencemaran nama baik kepengurusan PKB,” kata Tommy.

Tommy menjelaskan, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas, karena berita bohong yang disebarkan sudah merugikan PKB. Selain itu, tindakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat.

”Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga marwah dan integritas partai. Selain itu, mencegah tersebar luasnya informasi tidak benar yang memicu keresahan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Aktivitas Warga Kapuas Tengah Lumpuh

Menurut Tommy, sebagai salah satu kader PKB, hal itu merupakan bentuk kepedulian menjaga dan mengembalikan nama baik partai. Pihaknya tidak akan tinggal diam kepada siapa saja yang berusaha merusak citra partai dengan cara yang tidak dibenarkan.

”Kami berharap proses hukum bisa segera dijalankan dan bisa menjadi pembelajaran bagi oknum yang tidak bertanggung jawab merusak nama partai,” tegasnya.

Lukman Edy sebelumnya membuat narasi yang mempertanyakan masalah keuangan partai yang tidak transparan. Namun, hal itu dianggap menyudutkan PKB, karena Lukman sudah lama tidak lagi dalam kepengurusan PKB. Dia dinilai tidak pantas untuk mencampuri, apalagi menghakimi urusan internal partai. (rm-107/ign)



Pos terkait