Larang Keras Unsur Politik dan Simbol LGBT saat Pawai Pembangunan di Kotim

pawai kemerdekaan
MOBIL HIAS: Salah satu peserta kategori kendaraan hias pada pawai pembangunan HUT Kemerdekaan RI tahun 2022 lalu.  (Dok. YUNI/RADAR SAMPIT)

Sampai 14 Agustus lalu, tercatat ada 109 pendaftar. Terdiri dari 191 grup dengan total peserta sekitar 4.550 orang. Jumlah tersebut dengan rincian kendaraan hias meliputi SOPD, kecamatan, instansi vertikal sebanyak 47 pendaftar (53 grup) dengan 530 orang. Pejalan kaki pelajar sebanyak 22 pendaftar (46 grup) melibatkan 1.380 orang.

Pejalan kaki umum 29 pendaftar (80 grup) dengan 2.400 orang. Sepeda hias pelajar meliputi SD, SMP, SMA sederajat sebanyak 5 grup, terdiri dari 35 peserta, dan drum band 7 grup melibatkan 210 orang peserta. ”Kemungkinan jumlah pendaftar masih akan terus bertambah,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Untuk kategori kendaraan hias SOPD, kecamatan, instansi vertikal maupun dunia usaha bisa berupa pikap atau truk. Dalam satu regu minimal satu kendaraan hias yang diikuti minimal 10 pejalan kaki.

”Jumlah pejalan kaki tidak termasuk yang berada di dalam ataupun di atas kendaraan hias. Bagi pejalan kaki pendamping kendaraan hias ataupun yang di atas kendaraan, tidak diperkenankan menggunakan baju olahraga atau batik biasa,” katanya.

Baca Juga :  Gembong Narkoba Fredy Pratama Dilindungi Gangster Thailand

Kendaraan hias wajib mengangkat tema proses perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan atau memperkenalkan hasil-hasil pembangunan yang selama ini sudah dicapai.

”Material printing pada kendaraan hias hanya diperbolehkan maksimal 30 persen, sedangkan 70 persennya adalah hiasan atau ornamen berupa tiga dimensi sesuai dengan sub tema pawai pembangunan yaitu perjuangan dan pembangunan,” tambahnya.

Bagi kategori pejalan kaki masyarakat umum dan pelajar atau mahasiswa, dalam satu regu maksimal berjumlah 30 orang dengan mengusung tema inovasi dan kreativitas masing-masing peserta. Kategori sepeda hias pelajar dalam satu regu maksimal tujuh sepeda menggunakan tema, seperti anggrek tebu, gayung birang, jelawat, dan lain-lain.

”Satu sekolah satu drumband dalam satu regu berjumlah minimal 30 orang,” katanya, seraya menambahkan, dalam barisan kategori pejalan kaki, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor kecuali gerobak. (yn/ign)



Pos terkait