“RUU yang beredar bukan produk yang final sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” katanya.
Menurut dia, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.
Dikatakan pula bahwa RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebetulnya sudah digulirkan sejak 2012.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan over the top (OTT) dan user generated content (UGC). (*)