KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka D (38), yang ditangkap pada Rabu (18/5) di Kecamatan Mihing Raya.
”Sabu yang dimusnahkan sebanyak empat paket, dengan berat kotor 17,83 gram, dan berat bersih 16,99 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, Rabu (8/6) pagi.
Dalam penangkapan terhadap D lanjut dia, diamankan barang bukti dengan berat kotor 18,12 gram, dan berat bersih 17,28 gram. Lalu disisihkan sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,06 gram untuk pemeriksaan laboratorium, serta disisihkan kembali berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,23 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
”Jika diuangkan, sabu yang dimusnahkan sebesar Rp 44.575.000. Dengan adanya pemusnahan barang bukti sabu tersebut, telah terselamatkan 90 orang warga, dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Irwansah.
Sejauh ini lanjutnya, dari Bulan Mei hingga Juni 2022, jajaran Satres Narkoba Polres Gumas telah menangani empat perkara tindak pidana narkotika, yakni dua perkara di Kecamatan Mihing Raya dan dua perkara di Kecamatan Manuhing.
”Dari empat perkara tadi, juga diamankan empat orang tersangka, terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan,” tuturnya.
Selanjutnya, jumlah barang bukti yang diamankan selama Mei hingga Juni, yakni dengan berat kotor 24,64 gram dan berat bersih 19,91 gram. Apabila diuangkan sebesar Rp 61.600.000. Dengan adanya pengungkapan itu, telah menyelamatkan 123 warga dari penyalahgunaan narkoba.
”Dari empat tersangka tadi, mereka bukan merupakan satu jaringan, serta tidak mengenal satu sama lain,” tandas Irwansah. (arm/gus)