LBH Palangka Raya Laporkan Polda Kalteng ke Ombudsman RI

ombudsman
LAPORAN: Advokasi LBH Palangka Raya Sandi melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik terkait dengan kasus penembakan warga Desa Bangkal, Rabu (20/3/2024). (Istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Upaya memperjuangkan hak atas penembakan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, terus digaungkan. Solidaritas untuk Bangkal melaporkan Polda Kalteng ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik dalam kasus tersebut.

Perwakilan Advokasi LBH Palangka Raya Sandi mengatakan, langkah itu sebagai upaya koalisi, karena Polda Kalteng tidak memberikan informasi yang telah diminta pihak korban dan keluarga penembakan warga Desa Bangkal melalui kuasa hukumnya tentang perkembangan kasus yang telah berjalan.

Bacaan Lainnya

”Surat pertama masuk ke Polda Kalteng pada 1 Desember 2023 dan surat kedua 5 Maret 2024. Kami menilai Polda Kalteng telah melakukan tindakan maladministrasi terhadap korban dan keluarga korban, karena tidak memberikan informasi seperti yang sudah dimohonkan,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).

Sebagai lembaga pelayanan publik, lanjutnya, seharusnya Polda Kalteng tak boleh mengabaikan surat permohonan perkembangan kasus yang telah dimohonkan. Hal tersebut masuk wilayah pelayanan yang mesti diberikan Polda.

Baca Juga :  Selama Sebulan, Polisi Sampit Ungkap 28 Kasus Narkoba

”Kami berpedoman pada ketentuan dalam UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 Angka 3, menyebutkan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” katanya.

Dia melanjutkan, pihak korban mempunyai hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus ataupun hasil perkembangan penyidikan.

Hal itu diatur dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Selain itu, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. ”Saksi dan korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus,” tegasnya.

Dia menambahkan, Ombudsman Republik Indonesia mempunyai peran menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.



Pos terkait