PALANGKA RAYA-Mendekati Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan edaran resmi terkait larangan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat menggelar open house secara resmi. Edaran ini sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat bagi pejabat dan ASN yang ada di seluruh lingkungan instansi pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia.
“Kita mengikuti segala kebijakan pemerintah pusat. Jadi pejabat dan ASN harus patuh, loyal dan senantiasa mengikuti aturan pemerintah yang lebih tinggi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, kemarin.
Ditegaskan, adanya larangan bagi pejabat dan ASN menggelar open house, sejatinya lebih kepada upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama untuk menghindari terjadinya kerumunan dalam jumlah besar.
Terlebih saat ini angka kasus aktif Covid-19 terus mengalami penurunan signifikan, yang menunjukkan pengendalian sebaran Covid-19 sudah tertangani dengan baik, sehingga harus dipertahankan dan ditingkatkan.Maka itu masyarakat tetap diminta untuk mengedepankan protokol kesehatan (prokes) secara optimal.
“Kita ambil hikmahnya saja, tetap aturan dijalankan. Maka karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dengan selalu menjaga protokol kesehatan, dimanapun beraktivitas,” tegas Hera.
Terlepas dari itu semua sambung Hera, seiring pengendalian sebaran Covid-19 yang sudah tertangani dengan baik, kini berbagai kebijakan kelonggaran telah diberlakukan pemerintah.
Contohnya, pemerintah telah mempersilahkan umat muslim melaksanakan Salat Tarawih di masjid. Lalu masyarakat juga boleh mudik lebaran. Kemudian Salat Idulfitri bisa dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka.
“Namun lagi-lagi semua itu bisa dilakukan sepanjang masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan. Selain itu masyarakat telah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Makanya kami menghimbau, bagi masyarakat umum yang akan melaksanakan perayaan Idulfitri, diharapkan harus tetap memperhatikan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi. Tetap jalankan prokes,” imbuh Hera.